Kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo segera disidangkan
Penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan terdakwa Edhy Prabowo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu diserahkan bersama lima terdakwa penerima suap.
Masing-masing Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.
"Penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Ali mengatakan, selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Selan itu, penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.