Kasus gagal ginjal akut, dua orang jadi buron polisi

Kedua buron adalah E selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudera Chemical.

Ilustrasi. Pixabay

Kepolisian tengah berupaya melakukan pencarian terhadap dua orang tersangka dalam kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. Pencarian ini berdasarkan surat nomor  B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 dan  B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, kedua orang itu adalah E selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaannya belum diketahui.

“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku,” kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (27/12).

Nurul menyebut, penyidik telah mengambil sampling barang bukti di CV Samudera Chemical yang beralamat Jalan Raya Tapos, Depok. Ada 42 drum propilen glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas.

“Lebih ambang batas sebesar 50% hingga 99%,” ujarnya.