Kasus gagal ginjal akut turun seiring adanya pelarangan konsumsi obat sirop

Pelarangan penggunaan obat sirop menyesuaikan hasil pengujian BPOM terhadap ratusan produk yang diduga mengandung cemaran berbahaya.

Ilustrasi obat sirop. Freepik

Larangan penggunaan atau pemakaian obat sirop cair diklaim berimbas pada menurunnya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Larangan pertama kali disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) tertanggal 18 Oktober 2022.

Usai menerbitkan SE tersebut, Kemenkes beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menelusuri cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Pangkalnya, diduga menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Seiring berjalannya penelitian, BPOM pada 28 Oktober lalu merekomendasikan daftar 198 obat yang dinyatakan aman asal digunakan sesuai ketentuan.

"Sejak kita larang tanggal 18 [Oktober] dan juga rekomendasi BPOM di 28 [Oktober] itu, terjadi penurunan penambahan kasus baru. Jadi, kasus baru semula banyak sekali, dari 37, 75, 100. Sekarang sangat menurun, hitungannya ada 5, 3, bahkan 1. Itu sangat menurun," kata Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam telekonferensi pers, Selasa (1/11).

Adapun larangan tersebut, kata Syahril, bersifat sementara. Pelarangan penggunaan obat sirop akan menyesuaikan hasil pengujian BPOM terhadap ratusan produk sediaan cair yang diduga mengandung cemaran senyawa kimia berbahaya.