Kasus gratifikasi, BTN hormati proses hukum 

BTN juga akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait tindak pidana gratifikasi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Facebook BankBTNcoid

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait tindak pidana gratifikasi di Kejaksaan Agung (Kejagung). BTN bahkan akan membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara yang menyeret mantan Direktur Utama Bank BTN sebagai tersangka itu.

“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut Ari, kredit kepada PT PPM berdasarkan data memang diberikan pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada 2013. Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” ujar Ari.

Ditambahkan Ari, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejagung melalui MoU dalam membantu proses penyidikan. Bahkan, keduanya telah bekerja sama memproses pengusutan debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.