sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus gratifikasi, BTN hormati proses hukum 

BTN juga akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 07 Okt 2020 12:24 WIB
Kasus gratifikasi, BTN hormati proses hukum 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait tindak pidana gratifikasi di Kejaksaan Agung (Kejagung). BTN bahkan akan membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara yang menyeret mantan Direktur Utama Bank BTN sebagai tersangka itu.

“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut Ari, kredit kepada PT PPM berdasarkan data memang diberikan pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada 2013. Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” ujar Ari.

Ditambahkan Ari, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejagung melalui MoU dalam membantu proses penyidikan. Bahkan, keduanya telah bekerja sama memproses pengusutan debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya. 

BTN juga telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang kredit komersial (commercial lending) & bidang Pengadaan (Procurement). ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut  menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada 2025," kata Ari.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka.

Sponsored

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar.

Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus Rp870 juta.

Kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tersangka H Maryono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo kesatu KUHP. Lalu tersangka Yunan Anwar disangka pasal 5 ayat 1 hurf a atau b Undang-Undang Nomor 13 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid