Kasus gratifikasi di MA, KPK panggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie

Marzuki Alie akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS.

Marzuki Alie diperiksa oleh KPK pada Selasa (26/6/2018) dan mengaku hanya mengenal Setya Novanto.Foto Antara/dokumentasi

Ketua DPR 2009-2014 Marzuki Alie, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto, Direktur PT MIT)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Senin (16/11).

Sebelumnya, Hiendra lebih dulu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 13 Februari 2020. Setelah delapan bulan buron, KPK meringkus yang bersangkutan di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Dalam pelariannya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hiendra bersembunyi di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota kecil Pulau Jawa. Selain itu, yang bersangkutan kedapatan mengganti nomor telepon genggam dan pihak keluarga disebut menutupi keberadaan tersangka.

"Namun demikian, inilah kerja keras dari anggota dan berbagai informasi yang masuk dari masyarakat, kami olah dan akhirnya. Mungkin dibilang hari apesnya dia," ujarnya dalam jumpa pers saat itu.