Alissa Wahid: Kasus Rizieq Shihab tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama

"Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama."

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID

Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Wahid, menilai pemebebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab merupakan kewenangan penegak hukum.

"Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin aja," ujar Anissa Wahid kepada wartawan, Rabu (20/7).

Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi yang menjamin kesetaraan hak semua warga negara, apapun agamanya. Selama hukum membolehkan Habib Rizieq bebas bersyarat, maka hal tersebut harusnya diterima.

"Jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh. Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua," kata dia.

Alissa menekankan bahwa status bebas bersyarat yang diterima Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus hukum. Oleh karena itu, hukuman yang dijalankan Rieq Shihab selama ini jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.