5 mantan pengurus FPI bebas dari hukuman penjara
Kelimanya telah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Mantan pengurus Fron Pembelaan Islam (FPI) resmi bebas dari sel tahanan usai menjalani hukuman pidana dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Terdapat lima eks pengurus FPI yang selesai menjalani penahanan, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Sebelumnya, kelima orang tersebut divonis delapan bulan penjara.
"Betul sekitar pukul 09.30 WIB mereka dieksekusi oleh jaksa karena sudah delapan bulan menjalani tahanan, sama dengan putusan banding di PT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat, Rabu (6/10).
Ramadhan menyatakan, penyidik sempat mengajukan kasasi. Kendati demikian, majelis hakim menolak kasasi tersebut. "Sesuai KUHAP harus dikeluarkan demi hukum," ucapnya.
Untuk diketahui, pada kasus tersebut juga ditetapkan tersangka pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia hingga kini masih menjalani penahanan karena kasus pembohongan hasil tes covid-19 di RS Ummi Bogor.
Lima mantan terpidana yang baru saja bebas dan Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bersalah atas aturan di Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2018 tentang karantina.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB