Kasus hoaks Covid-19 terus bertambah

Sudah 70 kasus hoaks terkait Covid-19 ditangani Polri.

Ilustrasi penyebaran hoaks Covid-19. Foto Unsplash/Engin Akyurt

Aparat kepolisian terus melakukan patroli siber untuk menindak para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19. Sampai saat ini, Polri telah menindak 70 kasus penyebaran hoaks Covid-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan, 70 kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, dan Polda Lampung.

"Penegakan hukum terhadap para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tentang virus Corona sampai dengan hari ini secara keseluruhan ada 70 kasus," kata Asep dalam video conference di Jakarta, Kamis (2/4).

Menurutnya, motif para tersangka didominasi oleh keisengan, bercanda, dan kecewa terhadap pemerintah. Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang dibagikan melalui pesan berantai. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang dapat membuat gaduh dan memperkeruh situasi.

Adapun terhadap para tersangka yang ditangkap, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 dan 45 a UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.