Polisi proses 96 tersangka kasus penyebaran hoaks soal Covid-19

Terdapat 96 tersangka penyebaran hoaks terkait Covid-19 yang tengah diproses hukum.

Warga melewati mural (lukisan dinding) komik antihoaks di Kampung Hepi, Joho, Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Maulana Surya/foc.

Polri telah menindak 96 tersangka tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19. Dari 96 tersangka, tidak semuanya dilakukan penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penindakan paling banyak terhadap tersangka penyebaran hoaks Covid-19, berada di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Namun, dia tidak merinci jumlah tersangka yang dilakukan penahanan.

"Ada 96 kasus hoaks. Paling banyak berada di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur dengan jumlah masing-masing 12 kasus," kata Argo, saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Argo menyatakan, data penanganan hoaks di polda lainnya, yakni sembilan kasus di Polda Riau, enam kasus Polda Jawa Barat, enam kasus di Bareskrim Polri, dan 51 kasus tersebar di polda lainnya.

Menurut Argo, para pelaku memiliki alasan yang tidak jauh berbeda. Modus yang digunakannya tetap sama, sehingga mudah terdeteksi oleh tim siber Polri. "Kebanyakan dari mereka mengaku, karena kecewa terhadap kebijakan pemerintah dan bercanda," tutur Argo.