Kasus kerumunan HRS, polisi analisa hasil digital forensik kamera pengawas

Analisa dilakukan untuk mempertimbangkan alat bukti.

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan orasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID

Polda Metro Jaya melakukan analisa hasil digital forensik atas kamera pengawas di sekitar tempat penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Habib Rozieq Shihab (HRS).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, analisa tersebut digunakan untuk mempertimbangkan apakah hasil digital forensik yang dilakukan dapat dijadikan alat bukti. Setelah itu, penyidik akan membawanya dalam gelar perkara bersama Jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk saat ini, penyidik sedang mengevaluasi hasil klarifikasi, mengumpulkan alat bukti, analisa hasil digital forensik untuk dilakukan gelar perkara bersama JPU," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Menurut Awi, penyidik masih belum menjadwalkan kapan gelar perkara itu dilakukan. Dia pun memastikan, penyidik hanya akan melihat apakah alat bukti cukup untuk menaikan status perkara ke sidik, atau menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Terkait dengan pemeriksaan anak dan menantu HRS, Awi menuturkan kalau undangan memang tidak memaksa harus dipenuhi. Namun, Awi memastikan undangan klarifikasi yang tidak dipenuhi itu dapat merugikan keduanya.