Kasus Imam Nahrawi, KPK periksa Sesmenpora

Sesmenpora Gatot S Dewabroto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.

Sesmenpora Gatot S Dewabroto saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia 2018, yang melibatkan mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (24/9).

Dari pantauan reporter Alinea.id, Gatot tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja biru sembari menjinjing tas bewarna hitam, dia melangkah masuk ke arah lobi.

"Enggak bawa (berkas). Lebih banyak ditanya, tapi enggak tahu materinya nanti seperti apa. Ini kan pemeriksaan yang kedua. Pernah kami (diperiksa) yang pertama tanggal 26 Juli 2019. Diperiksa di sini juga," ucap Gatot.

Saat disinggung dugaan mantan Menpora Imam Nahrawi kerap meminta uang pada jajarannya, Gatot mengaku tak pernah mengalaminya.