Kasus impor emas, Kejagung telah periksa Bea Cukai hingga Antam

Kasus ini, menurut Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.

Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Bea Cukai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, sejumlah saksi dari instansi terkait telah banyak yang diperiksa.

“Yang jelas dari Bea Cukai, importirnya, dan dari Antam sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (31/8) malam.

Dibeberkan Supardi, Kejagung masih mengunpulkan bukti permulaan adanya tindak pidana. Dia memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status hukum apabila ditemukan bukti kuat.

"Belum (dalam waktu dekat dilakukan gelar perkara)," ujarnya.