sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung beber tantangan usut kasus impor emas

Kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas jadi atensi Kejagung, libatkan banyak pihak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 04 Sep 2021 09:00 WIB
Kejagung beber tantangan usut kasus impor emas

Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor emas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menjadi salah satu yang diatensi untuk segera diselesaikan. Namun, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya tidak akan lama lagi merencanakan gelar perkara untuk menentukan proses kelanjutan kasus tersebut. "Mudah-mudahan, doakanlah. Itu salah satu atensi saya," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (4/9).

Supardi membeberkan, sejauh ini tantangan kasus tersebut karena banyaknya pihak yang harus diperiksa. Bahkan, pihak Bea dan Cukai sendiri masih akan terus diperiksa demi mendapatkan alat bukti adanya tindak pidana.

"Ada yang belum datang (pihak Bea Cukai), karena kebanyakan alasannya Covid-19," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut pertama kali dibeberkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Kejaksaan. Dia mendesak agar kasus tersebut segera ditangani.

Politikus PDI Perjuangan itu mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya senilai 0%.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menuturkan, untuk menangani kasus tersebut penyidik harus mempelajarinya dari segi Undang-Undang. Dia menyebut, kasus ini bersinggungan dengan dua Undang-Undang yang harus diperhatikan secara cermat.

"Kita pelajari Undang-Undangnya. Kalau itu terkait dengan bongkahan emas, berarti harus menggunakan Undang-Undang Minerba, tapi kalau yang di Bandara pakai Undang-Undang Kepabeanan," katanya kepada Alinea.id, Selasa (15/6) malam.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid