Kasus jaksa gadungan tipu Rp2,2 miliar segera disidangkan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima berkas tahap II terkait kasus penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.

Tiga tersangka kasus tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai jaksa. Foto dokumentasi kejaksaan.

Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias berkas tahap II terkait kasus tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap II ini atas nama tiga orang tersangka. Penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang.

“Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima berkas tahap II dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang atas nama tiga orang tersangka yang terkait dalam tindak pidana penipuan dengan mengaku atau mengatasnamakan jaksa atau pegawai atau oknum instansi Kejaksaan,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (12/5).

Adapun tiga berkas perkara tersangka masing-masing atas nama tersangka FRA dan DTM yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sementara Tersangka RP disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menyebut, terhadap tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Polres Malang.