Kasus Jiwasraya, Sinarmas serahkan uang tahap kedua ke Kejagung

PT Sinarmas kembalikan uang senilai Rp73 miliar ke Kejaksaan Agung.

Gedung Kejaksaan Agung RI/kejaksaan.go.id

PT Sinarmas Asset Management menyerahkan uang senilai Rp73 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan uang hasil aliran dana pembelian reksadana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, sebelumnya penyidik telah menyita uang dari Sinarmas senilai Rp3 miliar.

Dengan demikian, total uang yang telah diterima oleh pihak kejaksaan hampir menyentuh Rp77 miliar.

"Hari ini PT Sinarmas Asset Management telah menyerahkan uang Rp73 miliar. Ini tahap kedua, tahap pertama sudah Rp3 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya," tutur Ali di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Ali menjelaskan, uang tersebut dititipkan ke kejaksaan jika dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada kewajiban yang dikenakan kepada tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management.