Kasus kecelakaan dan pembunuhan sejoli di Nagrek: Kol Priyanto dituntut penjara seumur hidup

Priyanto dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan barang bukti.

Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Foto: Twitter/@penrem071_wk

Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di persidangan yang diadakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4).

Priyanto dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan barang bukti terhadap Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan lalu-lintas di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat,” ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan.

Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Hukuman kurungan pertama, karena dijerat Pasal 328 KUHP, tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider kedua pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hubungan kurungan ketiga, terkait tentang Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.