Kasus koperasi bodong, Bareskrim periksa Benny Tjokro pekan ini

Benny Tjokro akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Benny Tjokro dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Hanson Mitra Mandiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menyatakan, pemanggilan tersangka Benny Tjokro merupakan penundaan karena seharusnya sudah dilakukan sejak lama. 

Pemanggilan tidak kunjung dilakukan karena tersangka Benny Tjokro, tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Mungkin dalam minggu ini kami akan ambil keterangan dia (Benny Tjokro)," kata Helmy, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Helmy menuturkan, perkara tersebut pada umumnya sudah masuk dalam pelimpahan berkas. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) memulangkan berkas (P19) karena masih membutuhkan keterangan dari tersangka Benny Tjokro selaku petinggi Hanson grup.

"Sudah dikirim berkas dan di P19, dikembalikan. Kami masih terkendala di pemeriksaan tersangka BT, karena sudah mulai sidang-sidang, karena padat. Tetapi sudah dikoordinasikan dengan PN Tipikor," ucap Helmy.