Kasus korupsi Askrindo, Kejagung periksa 2 kepala cabang

Kepala cabang Tasikmalaya dan Sukabumi diperiksa penyidik Kejagung.

Ilustrasi/askrindo.coid

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua kepala cabang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kedua saksi adalah AM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Tasikmalaya dan AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Sukabumi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/8).

Menurut Leonard, penyidik juga memeriksa saksi berinisial APM selaku Pelaksana Pemasaran AMU Perwakilan Yogyakarta dan EKA selaku Pelaksana Pemasaran AMU Perwakilan Surakarta. Keduanya diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.

“Penyidik melakukan pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum dan alat bukti tambahan pada kasus korupsi PT AMU tahun anggaran 2016-2020,” ujarnya.