Kasus korupsi Askrindo, Kejagung periksa 2 kepala cabang
Kepala cabang Tasikmalaya dan Sukabumi diperiksa penyidik Kejagung.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua kepala cabang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Kedua saksi adalah AM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Tasikmalaya dan AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Sukabumi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/8).
Menurut Leonard, penyidik juga memeriksa saksi berinisial APM selaku Pelaksana Pemasaran AMU Perwakilan Yogyakarta dan EKA selaku Pelaksana Pemasaran AMU Perwakilan Surakarta. Keduanya diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.
“Penyidik melakukan pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum dan alat bukti tambahan pada kasus korupsi PT AMU tahun anggaran 2016-2020,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat. Febrie menuturkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT ASKRINDO yang rutin diberikan kepada oknum pejabat.
Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu. Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor pusat PT ASKRINDO dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari sana.