Kasus korupsi LPEI, Komisaris Asuransi Etiqa Internasional diperiksa

Kejagung periksa dua saksi cari fakta hukum dan alat bukti tambahan dugaan korupsi LPEI.

Kantor Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI/Foto Setkab

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, dua orang tersebut berasal dari internal LPEI dan pihak swasta.

Keduanya diperiksa sebagai saksi, yakni Raharjo Adisusanto selaku Komisaris Independen PT Asuransi Etiqa Internasional yang juga pernah menjabat sebagai pejabat LPEI medio 2016-2018. Kemudian Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI medio 2014-2018.

“Kedua saksi diperiksa guna mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan dugaan korupsi LPEI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/8).

Dijelaskan Leonard, pemeriksaan Raharjo terkait pemberian fasilitas kredit pada Walet Group sebagai salah satu kreditur yang memberikan fasilitas kepada LPEI. “Untuk tersangka AS, pemeriksaan terkait pemberian fasilitas kredit PT Kemilau Kemas Timur dan Walet Group,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini, total 20 saksi diperiksa.