sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi LPEI, Komisaris Asuransi Etiqa Internasional diperiksa

Kejagung periksa dua saksi cari fakta hukum dan alat bukti tambahan dugaan korupsi LPEI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Agst 2021 20:30 WIB
Kasus korupsi LPEI, Komisaris Asuransi Etiqa Internasional diperiksa

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, dua orang tersebut berasal dari internal LPEI dan pihak swasta.

Keduanya diperiksa sebagai saksi, yakni Raharjo Adisusanto selaku Komisaris Independen PT Asuransi Etiqa Internasional yang juga pernah menjabat sebagai pejabat LPEI medio 2016-2018. Kemudian Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI medio 2014-2018.

“Kedua saksi diperiksa guna mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan dugaan korupsi LPEI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/8).

Dijelaskan Leonard, pemeriksaan Raharjo terkait pemberian fasilitas kredit pada Walet Group sebagai salah satu kreditur yang memberikan fasilitas kepada LPEI. “Untuk tersangka AS, pemeriksaan terkait pemberian fasilitas kredit PT Kemilau Kemas Timur dan Walet Group,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini, total 20 saksi diperiksa.

LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi collectibility 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan) diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Selanjutnya, berdasarkan statement laporan keuangan 2019 pembentukan CKPN meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk meng-cover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan di antaranya disebabkan oleh 9 debitur tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid