Kasus korupsi, Polda Metro panggil petinggi Telkomsel dan Telkom

Polda Metro Jaya masih cek kabar pemanggilan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara.

Dirut telkomsel Setyanto Hantoro. Foto Antara.

Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan akan berlangsung pada Kamis (27/5/2021) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi, keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi pemanggilan itu dari penyidik.

"Saya cek dulu ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/5).

Sementara, informasi yang didapat menunjukan surat panggilan Setyanto bernomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan pemanggilan Edi bernomor: /4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan bahwa keduanya akan diperiksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel.