Kasus korupsi, Polda Metro panggil petinggi Telkomsel dan Telkom
Polda Metro Jaya masih cek kabar pemanggilan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara.

Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan akan berlangsung pada Kamis (27/5/2021) pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi, keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi pemanggilan itu dari penyidik.
"Saya cek dulu ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/5).
Sementara, informasi yang didapat menunjukan surat panggilan Setyanto bernomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan pemanggilan Edi bernomor: /4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dalam surat panggilan tersebut disebutkan bahwa keduanya akan diperiksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel.
Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
El Nino dan ancaman 'badai' karhutla 2023
Jumat, 31 Mar 2023 15:03 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran
Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB