Kasus KTP-el, KPK periksa politikus Partai Demokrat

Djamal Aziz Attamimi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Djamal Aziz Attamimi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (13/9).

Selain Djamal, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Inti Anugerah Kapitalindo (IAK) Hariansyah. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tannos.

Guna merampungkan berkas penyidikan Tannos, KPK memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Kamis (11/9). Darinya, tim penyidik mengusut aliran dana dari para tersangka.

Tannos yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2018 lalu, diduga telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya dalam upaya memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek tersebut. Untuk keperluan itu, keempatnya melakukan sejumlah pertemuan hingga disepakati nilai komisi sebesar 5%.