close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi KTP-el. Foto pekanbaru.go.id
icon caption
Ilustrasi KTP-el. Foto pekanbaru.go.id
Nasional
Sabtu, 11 Februari 2023 12:33

Dukcapil ungkap 3 kendala cetak KTP-el

Salah satunya, masalah jaringan internet di daerah yang menyebabkan pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna.
swipe

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan terdapat tiga kendala yang sampai saat ini menghambat pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Oleh karena itu diperlukan langkah strategis dalam penerbitannya.

Kendala tersebut antara lain yaitu pertama, pengadaan blanko KTP-el mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, harus tersedianya printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga adalah masalah jaringan internet di daerah yang menyebabkan pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna, sehingga KTP gagal karena adanya failer enrollment. Tak hanya itu, kendala jaringan internet juga bisa menggagalkan perekaman sidik jari ke pusat.

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yaitu dengan digitalisasi dokumen kependudukan, termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Zudan dalam keterangan resminya, Sabtu (11/2).

Jika pencetakan KTP-el masih menggunakan cara lama, apalagi saat ini sudah ada pemekaran 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan, terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua, ini akan menambah kendala.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko, tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital,” katanya.

Zudan bilang, Dukcapil menargetkan sebanyak 25% dari 227 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD di 2023. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25% atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di handphonenya,” tutur Zudan.

Ada pun dalam mendaftarkan aplikasi IKD menurut Zudan harus didampingi petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon, bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon,” ucap Zudan. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan