Kasus lobster, KPK tak tutup kemungkinan jerat Ngabalin

Nanti akan tracing aliran dana, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, KPK wajib pertanyakan. 

Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta bersama Ali Mochtar Ngabalin. Foto Instagram Andreau Pribadi Misanta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menjerat Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, dalam kasus dugaan suap izin ekspor bibit lobster atau benur. Demikian kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat konferensi pers, Selasa (1/12).

Menurut Karyoto, kalau dalam proses penyidikan ditengarai Ngabalin kecipratan dana dari kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) ini, maka itu wajib dipertanyakan.

"Misalnya, nanti ada tracing aliran dana, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita (KPK) wajib pertanyakan. Tapi selama ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," jelasnya.

Pada perkara tersebut, diketahui Ngabalin satu pesawat dengan Edhy saat lembaga antisuap melakukan operasi tangkap tangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (25/11) dinihari. Giat senyap yang berlangsung juga di beberapa lokasi itu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Meski Ngabalin satu pesawat, imbuh Karyoto, itu bukan berarti yang bersangkutan terlibat dalam perkara izin ekspor benur. Sebab, bisa saja Ngabalin di sana dalam rangka pekerjaan.