Kasus Lukas Enembe, KPK periksa Ketua Majelis Rakyat Papua

Timotius Murib akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib, untuk diperiksa oleh tim penyidik hari ini (20/2). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (20/2).

Ali mengatakan, Timotius akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe. Kendati demikian, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.

Selain Timotius, KPK juga memeriksa empak saksi lainnya untuk didalami keterangannya terkait perkara tersebut. Keempat saksi lainnya, yakni Komisaris Austikarini Ambar Wati; istri Yonater Karoba Dani Fitri Yelepele; serta dua orang ibu rumah tangga atas nama Heni Nurhaeni dan Dessy Irriani Yelepele.

Kasus ini menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.