Kasus M Kece-Yahya Waloni momentum moratorium pasal penodaan agama

Prinsip dasar hukum internasional yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan menganut agama tertentu.

Youtuber Muhammad Kece/Tangkapan Layar/Ist.

Setara Institute mengatakan penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni harus menjadi momentum untuk moratorium penggunaan pasal penodaan agama. Menurutnya, pengguna pasal penodaan agama untuk menjerat para tersangka bukanlah tindakan yang tepat.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menyatakan, Polri mesti melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP.

"Pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama. Akibatnya, pasal-pasal penodaan agama tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak perseorangan untuk menikmati pilihan merdeka berdasarkan hati nurani (conscience) untuk memeluk agama atau berkeyakinan," kata Halili kepada Alinea.id, Jumat (27/8).

"Pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama (mainstream)," sambungnya.

Halili menerangkan, dalam prinsip dasar hukum internasional jelas bahwa yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu. Karena itu, pilihan bebas dan berdasarkan hati nurani tidak boleh seseorang atau kelompok direndahkan hanya karena pilihannya itu.