sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus M Kece-Yahya Waloni momentum moratorium pasal penodaan agama

Prinsip dasar hukum internasional yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan menganut agama tertentu.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 27 Agst 2021 17:15 WIB
Kasus M Kece-Yahya Waloni momentum moratorium pasal penodaan agama

Setara Institute mengatakan penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni harus menjadi momentum untuk moratorium penggunaan pasal penodaan agama. Menurutnya, pengguna pasal penodaan agama untuk menjerat para tersangka bukanlah tindakan yang tepat.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menyatakan, Polri mesti melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP.

"Pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama. Akibatnya, pasal-pasal penodaan agama tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak perseorangan untuk menikmati pilihan merdeka berdasarkan hati nurani (conscience) untuk memeluk agama atau berkeyakinan," kata Halili kepada Alinea.id, Jumat (27/8).

"Pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama (mainstream)," sambungnya.

Halili menerangkan, dalam prinsip dasar hukum internasional jelas bahwa yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu. Karena itu, pilihan bebas dan berdasarkan hati nurani tidak boleh seseorang atau kelompok direndahkan hanya karena pilihannya itu.

"Indonesia dan aparat hukumnya sebagai bagian dari negara beradab dalam komunitas internasional mestinya menghentikan penggunaan pasal-pasal penodaan agama," ujar Halili.

Penegakan hukum pidana sering dilakukan dengan tebang pilih terhadap pelaku dan kasus tertentu. Beberapa kasus yang mana pelaku dari kelompok agama mayoritas merendahkan penganut agama minoritas tidak pernah diproses hukum.

"Kasus Yahya Waloni merupakan contoh nyata, yang mana ceramah-ceramah Yahya Waloni sudah sangat lama dipersoalkan karena merendahkan iman Kristiani dan dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.

Sponsored

Di samping itu, tambah Halili, beberapa norma dan dokumen internasional bisa dijadikan dasar seperti Pasal 20 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah kita ratifikasi menjadi UU No 12 Tahun 2005. Selain itu, negara dapat merujuk pada dokumen Rabat Plan of Action yang disusun oleh Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berita Lainnya
×
tekid