Kasus mafia tanah mangkrak, korban berikan surat kepada Kapolri

Polri memastikan menindaklanjuti aduan dari korban mafia tanah.

Mabes Polri, DKI Jakarta. Google Maps/Agan Bercerita

Sejumlah korban mafia tanah mendatangi Mabes Polri untuk memberikan surat aduan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian, atas perampasan yang terjadi meski memiliki dokumen sah. Salah satunya profesor Institut Pertanian Bogor (IPB), Ing Mokoginta.

Dia menjelaskan, memiliki tanah 1.700 meter persegi (m²) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), sejak 1978. Lahan tersebut merupakan tanah adat.

Kemudian, pada 2007, seseorang bernama Weli Mokoginta dan enam kakak-adiknya mengubah kepemilikan tanah dengan membuat sertifikat hak milik (SHM). Itu dilakukan tanpa sepengetahuan Ing yang berdomisili di Jakarta.

"Saya melaporkan Weli dan enam kakak-beradiknya, oknum BPN, lurah, dan camat. Pokoknya, ada 12 orang," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/5).

Ing mengaku, sudah melaporkan persoalan itu tiga kali. Namun, pelaporan pertama dan kedua dihentikan penyidik Polda Sulut. Dia akhirnya melapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang menyatakan adanya pelanggaran etik para penyidik.