Kasus Nurhadi, KPK garap tokoh masyarakat sampai tukang kebun

Penyidik juga memanggil pemilik Bank Yudha Bhakti bernama Tjandra Mindharta Gozali.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dugaan kasus korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Komisi antirasuah itu memanggil dua tokoh masyarakat dan tiga tukang kebun villa milik Nurhadi diperiksa terkait kasus mafia hukum.

Dua tokoh masyarakat itu, Ketua RW 003 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Muhtar Sanusi; Ketua RT 003 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Ayub; dan tiga tukang kebun di villa milik Nurhadi, yakni Mahmud, Ahmad Wahib, serta Rahmat.

"Yang bersangkutan, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Selain itu, penyidik juga memanggil pemilik Bank Yudha Bhakti bernama Tjandra Mindharta Gozali, dan seorang wiraswasta Sali. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Nurhadi.

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam memeriksa para saksi yang dipanggil hari ini. Namun, KPK tengah gencar mengusut TPPU atas hasil korupsi yang dilakukan Nurhadi.