Kasus Nurhadi, KPK panggil notaris dan wiraswasta

Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/hp.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Musa Daulae, Kamis (24/9). Selain itu, tiga orang berstatus wiraswasta Soepriyo Waskito Adi, Hari Purwanto, dan Aris Simbolon juga bakal dipanggil.

Keempat orang tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (bekas Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Pelaksana tugas Juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.