sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Nurhadi, KPK panggil notaris dan wiraswasta

Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Sep 2020 12:23 WIB
Kasus Nurhadi, KPK panggil notaris dan wiraswasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Musa Daulae, Kamis (24/9). Selain itu, tiga orang berstatus wiraswasta Soepriyo Waskito Adi, Hari Purwanto, dan Aris Simbolon juga bakal dipanggil.

Keempat orang tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (bekas Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Pelaksana tugas Juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Sponsored

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid