Kasus Nurhadi, KPK sita lahan kebun sawit dan duit Rp100 juta

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/9). Pembeslahan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan lembaga antikorupsi dari saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyitaan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 yang menyeret bekas Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

"Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," jelasnya dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Ali menyampaikan, proses penyitaan disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai serta mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit yang dimaksud.

Terkait uang yang turut disita dari saksi, Ali menyebut, diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit yang dibeslah.