Kasus Omicron melonjak, Kemenag atur lagi kegiatan keagamaan

Surat edaran kembali diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jatim, Mei 2018. Google Maps/pintu ajaib

Masuknya varian baru Omicron ke Indonesia membuat kasus Covid-19 kembali melonjak. Demi mencegah semakin parahnya penyebaran Omicron Kementerian Agama kembali mengatur kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran kembali diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan peribadatan.

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu, (06/2).

Menurutnya surat edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.