Kasus PDPDE Sumsel, Kejagung sita mobil tersangka MM

Penyitaan mobil Vellfire dilakukan di kediaman tersangka Muddai Madang wilayah Jakarta.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021)/Foto Antara/Laily Rahmawaty.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka Muddai Madang (MM). Penyitaan dilakukan di kediaman tersangka wilayah Jakarta.

"Nambah satu lagi penyitaan mobil vellfire punya tersangka MM," katanya kepada Alinea.id, Sabtu (30/10).

Menurutnya, mobil tersebut atas nama Muddai Madang yang biasa digunakan keluarganya. Sejauh ini, kata Supardi, penyidik juga masih memproses penyitaan sejumlah aset lainnya berupa tanah.

Kendati demikian, dia belum dapat membeberkan berapa total penyitaan yang dilakukan di wilayah Maja, Lebak Banten. "Timnya belum laporan, belum pulang. Nanti aja," ujarnya.