Kasus Pelindo II, Kejagung dalami gratifikasi ke anak RJ Lino

Kejagung klaim penetapan tersangka kasus Pelindo II tidak lama lagi.

Arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto indonesiaport.co.id

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim tidak lama lagi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Namun, belum dapat dipastikan waktu gelar perkara penetapan tersangka itu.

"Belum bisa kami tentukan (kapan gelar perkara), tapi pasti ada ujungnya, tidak akan lama," kata  Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Febrie membeberkan, penyidik hanya masih membutuhkan waktu untuk menelaah dugaan adanya pemberian gratifikasi ke anak mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Clarissa Sastra Lino. Hal itu, yang menyebabkan Clarissa Sastra Lino diperiksa penyidik, kemarin (8/2).

Dia menyatakan, penyidik sampai saat ini juga masih mendalami rekening milik keluarga yang sudah diserahkan istri RJ Lino, Betty Sastra. Pasalnya, pemberian gratifikasi juga diduga ada pada proses bisnis keluarga.

"Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman, ada tidak transaksi mencurigakan di rekening atau mungkin proses bisnis keluarga RJ Lino," tuturnya.