Kasus pembunuhan dokter RSUD Nabire siap disidang

Polres Nabire telah menyerahkan barang bukti dan tersangka pembunuhan dr Mawartih Susanty kepada kejari setempat.

Kasus pembunuhan dokter RSUD Nabire siap disidangkan. Google Maps/arsenabire

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap dr. Mawartih Susanty. 

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, mengatakan, kejaksaan telah menyatakan lengkap (P-21) proses tahap II. Ini berdasarkan surat Nomor: B-658/R.1.17/Eoh.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

"Penyerahan tersangka KW diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum [Kejari Nabire], Royal Sitohang," katanya dalam keterangannya, Senin (26/6).

Polres Nabire menangkap KW, pelaku pembunuhan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Mawartih Susanty, pada akhir Maret 2023. Tersangka dijerat dengan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 290 ayat (1) KUHP.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, sebelumnya mengatakan, ditemukan beberapa DNA yang cocok dengan salah satu saksi yang sebelumnya diperiksa. Temuan berdasarkan pemeriksaan tim medis RS Bhayangkara Makassar dan Puslabfor Dokkes Makassar.