Kasus pemukulan, KPK fasilitasi polisi periksa Nurhadi

Polres Jakarta Selatan rencananya periksa Nurhadi hari ini.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fasilitasi polisi periksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ihwal dugaan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan KPK.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, rencananya Polres Jakarta Selatan akan periksa Nurhadi, Kamis (4/2).

"Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," ujarnya.

Nurhadi saat ini sedang diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000.

Diterka dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar. Hiendra pun telah menjadi terdakwa dalam kasus itu.