sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pemukulan, KPK fasilitasi polisi periksa Nurhadi

Polres Jakarta Selatan rencananya periksa Nurhadi hari ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Feb 2021 07:12 WIB
Kasus pemukulan, KPK fasilitasi polisi periksa Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fasilitasi polisi periksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ihwal dugaan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan KPK.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, rencananya Polres Jakarta Selatan akan periksa Nurhadi, Kamis (4/2).

"Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," ujarnya.

Nurhadi saat ini sedang diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000.

Diterka dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar. Hiendra pun telah menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Sebelumnya, Nurhadi dikabarkan memukul petugas rutan, Kamis (28/1). Sehari setelah peristiwa itu, dia dilaporkan kepada polisi. Adapun pihak berwajib telah menaikan statusnya ke penyidikan.

Kapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik telah memeriksa korban yang dipukul di atas bibir. Pemukulan dilakukan sebanyak satu kali oleh Nurhadi.

Menurut Ali, pemukulan diterka karena Nurhadi salah paham terkait informasi dan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid