Kasus pencucian uang adik Ketum PAN, KPK periksa tiga saksi

KPK mendalami keterangan dari para saksi soal proses peminjaman nama untuk aset-aset milik Zainudin Hasan. 

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (kiri) memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Selasa (9/10)./Antata Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus pencucian uang Bupati Lampung Selatan (Lamsel) non aktif, Zainudin Hasan. 

Mereka adalah Direktur PT Barameya Citra Mulia Persada, Sutarno dan Rudy Ridwan, serta Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan), untuk mendalami sejumlah kasus,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (1/11).

Menurutnya, penyidik KPK masih mendalami keterangan dari para saksi, soal proses peminjaman nama untuk aset-aset milik Zainudin Hasan. 

Adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ini, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel. Penetapan tersangka dilakukan setelah ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Bandar Lampung dan Lamsel pada Kamis (26/7/2018).