sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap di Pemkab Lampung Selatan, KPK panggil Plt bupati

KPK periksa Nanang Ermanto sebagai saksi untuk tersangka SY.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 11 Jan 2021 11:36 WIB
Kasus suap di Pemkab Lampung Selatan, KPK panggil Plt bupati

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diminta keterangannya terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (11/1).

Perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan pada 27 Juli 2018. Saat itu, KPK menangkap pemberi suap Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga dan penerima eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Semuanya telah divonis bersalah.

Syahroni diduga terlibat karena menjalankan perintah eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi, yang disuruh Zainudin untuk melakukan pungutan pada Dinas PUPR sebesar 21% dari anggaran proyek. Hermansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sponsored

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin yang diberikan melalui Agus dengan jumlah Rp72.742.792.145. Adapun besaran yang diterima dibagi-bagi untuk Pokja ULP 0,5-0,75%, bupati 15%-17%, dan Kadis PU 2%.

Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid