Kasus pengadaan QCC, KPK akan periksa RJ Lino

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL), dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"RJL akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3). Lino ditetapkan tersangka sejak Desember 2015.

Dalam perkaranya, pria yang akrab disapa RJ Lino diduga telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC. Dia diterka telah memaksakan pengadaan proyek itu.

Pengadaan tiga unit QCC disebut KPK tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Alhasil, pengadaan itu menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC sangat dipaksakan.

Lino diduga telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) asal China sebagai penyedia barang.