Kasus pengadaan tanah Pulo Gebang, KPK periksa anggota Komisi III DPR RI

Santoso memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Foto: Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Hari ini (6/4), tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Salah satu pihak yang dipanggil adalah anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Santoso memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diketahui, politikus Partai Demokrat itu pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019.

"Saksi atas nama Santoso sudah hadir di  Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (6/4).

Selain Santoso, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi lainnya terkait perkara ini. Ketiga saksi dimaksud antara lain Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himawan Widiyanto; mantan General Manajer pada Badan KSO Sarana Utilitas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Tomy Suhartanto; serta mantan Pegawai Kontrak Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Gerry Prastia.