Kasus pengelolaan emas, Kejagung periksa pejabat Bea Cukai

Selain itu, 2 saksi dari pihak swasta juga turut diperiksa Kejagung dalam mengusut kasus ini.

Kejagung memeriksa 2 pejabat Bea Cukai Kemenkeu dalam mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan emas. Google Maps/Melia Cholilah

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Ada 4 saksi yang diperiksa, di mana 2 orang di antaranya berasal dari swasta.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (5/6).

Pegawai Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang diperiksa adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, FM, dan Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai, PPJ. Adapun kedua saksi dari swasta adalah reseller PT Antam sekaligus Direktur PT Maha Karya Baru, VG, dan karyawan PT Viola Davina, EP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah petunjuk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas pada 2010-2022. Sejumlah petunjuk itu disebut membangun konstruksi hukum perkara.