close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said. Foto Antara/Sulthony Hasanuddin
icon caption
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said. Foto Antara/Sulthony Hasanuddin
Nasional
Selasa, 13 Februari 2024 21:41

Kejagung siap ladeni praperadilan Budi Said

Gugatan praperadilan diajukan ke PN Jaksel, Senin (12/2).
swipe

Crazy rich Surabaya, Budi Said, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi logam mulia berupa emas Antam sebesar 7 ton oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/2).

"Hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," kata kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Dalam permohonannya, Hotman meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka Budi Said tidak sah dan batal demi hukum. Dalihnya, objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata dan proses penyidikan tak dilakukan dengan benar menurut hukum acara.

Selain itu, meminta Kejagung segera membebaskan Budi Said lantaran tidak didampingi penasihat hukum. "Menyatakan penahanan terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Budi Said dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.

Kejagung juga telah menetapkan bekas General Manager (GM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Abdul Hadi Aviciena, sebagai tersangka kedua. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak gentar

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan, gugatan itu adalah hak tersangka. Pihaknya siap melawan gugatan tersebut.

"Ya, silakan saja. Kita siap hadapi," ujarnya kepada Alinea.id, Senin malam.

Kuntadi menyampaikan, pihaknya takkan memusingkan pembelaan Budi atas penetapan tersangka tersebut. Apa pun ceritanya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang sah lantaran tak mungkin mengangkangi prosedur dan aturan dalam prosesnya. 

"Itu versi dia. Tunggu saja. Kan, kita menetapkan tersangka ada pertimbangan yuridis dan alat bukti," jelasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib, meyakini kejaksaan memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Persyaratan tersebut sesuai mandat Pasal 184 KUHAP.

Ia mengamini bahwa gugatan tersebut adalah hak Budi Said. Namun, kejaksaan diharapkan tidak gentar menghadapinya selama mengantongi alat bukti cukup.

"Kenapa mesti takut kalau semua prosedur sudah benar [dan] didukung oleh minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup," ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (13/2).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan