Kasus perkosa anak kandung, pakar dorong cabut hak asuh 

Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 14 tahun itu dalam kondisi hamil dan mengalami trauma.

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Pixabay

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial S terhadap anak kandungnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 14 tahun itu dalam kondisi hamil dan mengalami trauma.

Reza mengatakan, publik dan pejabat kerap berbicara tentang hukuman berat dan hal-ihwal terkait pidana lainnya. Namun, yang belum dibahas adalah tentang aspek keperdataan yakni kuasa asuh orang tua atas anaknya.

Dia menjelaskan, berdasarkan riset beberapa waktu lalu, kecenderungannya adalah hukuman dari hakim kepada terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya sepertiga dari tuntutan jaksa. 

"Jadi, bisa kita bayangkan betapa mengerikannya apabila kelak setelah mengakhiri masa hukumannya si pelaku pulang ke rumah dan kembali menjalankan kewajiban mengasuh anaknya," ujar Reza dalam keterangannya kepada Alinea.id, Minggu (6/3).

Reza berpendapat, selain proses pidana, semestinya dijalankan juga proses perdatanya. Yaitu agar majelis hakim mencabut kuasa asuh si pelaku sehingga ia tidak lagi punya kewajiban mengasuh anaknya.