sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus perkosa anak kandung, pakar dorong cabut hak asuh 

Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 14 tahun itu dalam kondisi hamil dan mengalami trauma.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 06 Mar 2022 11:58 WIB
Kasus perkosa anak kandung, pakar dorong cabut hak asuh 

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial S terhadap anak kandungnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 14 tahun itu dalam kondisi hamil dan mengalami trauma.

Reza mengatakan, publik dan pejabat kerap berbicara tentang hukuman berat dan hal-ihwal terkait pidana lainnya. Namun, yang belum dibahas adalah tentang aspek keperdataan yakni kuasa asuh orang tua atas anaknya.

Dia menjelaskan, berdasarkan riset beberapa waktu lalu, kecenderungannya adalah hukuman dari hakim kepada terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya sepertiga dari tuntutan jaksa. 

"Jadi, bisa kita bayangkan betapa mengerikannya apabila kelak setelah mengakhiri masa hukumannya si pelaku pulang ke rumah dan kembali menjalankan kewajiban mengasuh anaknya," ujar Reza dalam keterangannya kepada Alinea.id, Minggu (6/3).

Reza berpendapat, selain proses pidana, semestinya dijalankan juga proses perdatanya. Yaitu agar majelis hakim mencabut kuasa asuh si pelaku sehingga ia tidak lagi punya kewajiban mengasuh anaknya. 

"Tersedia alasan legal untuk menjauhkan si pelaku, betapa pun ia adalah ayah dari anaknya, sejauh-jauhnya dari anak yang sudah dijahatinya itu," ujar konsultan dari Lentera Anak Foundation ini.

Reza menerangkan, langkah pencabutan kuasa asuh itu akan menyempurnakan pemberian perlindungan khusus bagi si anak. Pemberian itu merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.

"Nah, di samping datang ke kantor polisi untuk ikut memantau kerja-kerja pidana, Bu Menteri Bintang (Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga) patutlah juga mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh itu," pungkasnya.

Sponsored

Sekedar informasi, dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku saat bekerja di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada awal Maret ini. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Balaraja Kompol Heri Fitriyono, kasus pemerkosaan anak kandung ini terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. Akhir Februari lalu, keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi.

Menurut pengakuan korban, aksi bejat ayahnya itu dilakukan ketika ia baru pulang kerja. Pelaku kemudian memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya selama 8 bulan terakhir. Berbagai ancaman diterima korban apabila korban menolak melayani nafsu sang ayah.

Berita Lainnya
×
tekid