Kasus pembakaran Polsek Candipuro, polisi tetapkan 13 tersangka

Tersangka terakhir berinisial EW terbukti membakar gorden.

Puing kendaraan dinas yang dibakar massa di Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, pada Rabu (19/5/2021).Foto Antara/Ardiansyah

Penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan 13 tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Sebelumnya, Korps Bhayangkara menetapkan 10 tersangka.

Kabidhumas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tiga tersangka terakhir berinisial RH, RS, dan EW. Penangkapan EW dilakukan pada Jumat (21/5) di kediamannya di Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

"Jadi, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," kata Pandra dalam keterangan resminya, Senin (24/5).

Pandra mengungkapkan, dari keterangan saksi, tersangka EW berperan membakar kain tirai jendela (gorden). Pembakaran itu menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo. Dia pun terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," tuturnya.